SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ada sanksi bagi masyarakat yang belanja online dari luar negeri, namun tidak bayar pajak. Sanksi itu berupa pengembalian barang yang dibeli kepada pengirim awal. 

"Sanksinya barang akan dikembalikan kepada pengirim, jika pembeli online tidak membayarkan kewajiban pajaknya," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit Indasah, Senin (4/3/2019). 

Ia menjelaskan, batas minimal pembelian belanja online dari luar negeri akan dikenakan pajak yakni US$75. Dengan itu maka akan dikenakan bea masuk 7,5%, yang berlaku bagi semua jenis barang. 

Selain bea masuk, importir juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor 10%, serta dikenakan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP, dan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan 20%.

"Aturan tersebut sudah berlaku sejak 2018 lalu," kata Indasah. 

--page

Namun di Kotim, pihaknya belum bisa menerapkan hal tersebut. Karena belum ada kerjasama dengan jasa pengiriman yang ada di daerah ini. 

Akan tetapi, untuk konsultasi dari pihak pembeli online dari luar negeri tetap bisa dilakukan. 

"Jadi kami menerima konsultasi, sedangkan penerapan pungutan pajak pembelian online dari luar negeri hanya ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," terang Indasah. 

Dengan adanya hal itu, maka masayarakat yang belanja dari luar negeri dengan nilai pembelian di atas US$75 harus bayar pajak. Karena jika tidak akan mendapatkan sanksi. 

"Semua pengiriman dari luar negeri akan diketahui oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dan nantinya akan dihubungi untuk pembayarannya," ungkap Indasah. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)