BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota menargetkan pajak Rp1,724 Triliun.
Kepala KPP Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih menyebut angka tersebut memiliki batas waktu untuk wajib pajak orang/pribadi dan wajib pajak badan.
"Untuk wajib pajak orang kita mempunyai batasan waktu hingga 31 Maret dan batas waktu wajib pajak badan hingga 30 April," ucapnya, Selasa (5/3/2019).
Untuk perkembangan pembayaran pajak, Ekawati menilai antuas masyarakat saat ini sudah mulai ramai dibandingkan tahun sebelumnya.
"Biasanya masyarakat membayar pajak pada bulan Maret, tapi pada tahun ini masyarakat kita membayar pajak sudah mulai ramai mamsuki awal bulan Januari," lanjutnya.
Selain itu, untuk memaksimalkan potensi pajak, Ekawati bersama gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengajak kepada seluruh lapisan masyrakat untuk berbonding-bondong menggunakan e-Filing. (GAZALI/B-6)








