PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengatakan peraturan daerah (Perda) soal rabies belum mendesak dibuat.

"Kelihatannya pembentukan raperda soal rabies ini belum mendesak ya. Karena saat dilaksanakan rapat tahun lalu, yang mengemuka soal demam berdarah. Jadi yang kita angkat sekarang terutama pembentukan raperda demam berdarah ini," kata Anna, Kamis (7/3/2019).

Menurut Anna, pihaknya membahas raperda yang memang dianggap mendesak untuk dibuat aturannya.

"Kalau rabies ini kan kelihatannya belum terlalu mendesak makanya tidak ada diusulkan dalam rapat pembahasan sebelumnya," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini.

Meski tidak diatur dalam Perda, Anna yakin dinas terkait tentu memiliki program masing-masing untuk menangani permasalahan rabies.

--page

"Pastinya pemerintah melalui dinas memiliki program untuk penanganan rabies ini," yakin Anna. (TESTI PRISCILLA/B-11)