BORNEONEWS, Sampit - BSI (38) mandor sawit PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara setelah membawa kabur uang karyawan perusahaan.
Vonis itu dibacakan Senin (11/3/2019) oleh majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno. Sementara sidang lalu dia dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya. Terdakwa asal NTB itu berurusan dengan hukum saat berencana akan kabur membawa uang milik karyawan sawit PT NSP.
Penggelapan yang dilakukan Mandor Panen Divisi I Kebun Persada PT NSP Desa Tehang, Kecamatan Parenggean itu pada 21 Desember 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari Pondok I Desa Tehang, Kecamatan Parenggean saat gajian ia terlebih dulu mengambil gaji 12 karyawan sebesar Rp58.180.000.
--page
Setelah itu ia kabur. Dari kebun ia menuju kota Sampit membeli tiket pesawat mau pergi ke kampung halamannya Nusa Tenggara Barat. Hingga ia ditangkap di losmen itu. (NACO/B-6)








