SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - FK dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus pembacokan terhadap adik kandungnya, RK alias Bob.

Vonis itu dibacakan Senin (11/3/2019) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno. "Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Joko.

Aksi terdakwa membacok adik kandungnya terjadi pada Jumat (16/11/2018) di Jalan Iskandar 29, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat dia menuduh korban berselingkuh dengam istrinya. Tuduhan itu dibantah korban. Namun, residivis kambuhan itu tidak mau tahu hingga mengayunkan parang ke tubuh sang adik. Senjata tajam itupun mendarat di punggung dan tangan korban hingga terluka.

Dalam vonis itu, terdakwa dijerat Pasal 351, Ayat (1), KUHP. Ia terbukti menganiaya korban. Lamanya hukuman itu sebagaimana tuntutan Jaksa Rahmi Amalia pada sidang tuntutan sebelumnya.

--page

"Kami menerima atas vonis tersebut," kata Nitro Aditia, penasihat hukum terdakwa. (NACO/B-3)