SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdukcapil Kotim) belum bisa membuat kartu identitas anak (KIA). 

"Belakangan ini, pembuatan KIA terpaksa kami tolak dulu, karena belum tersedianya perangkat percetakan," ujar Kadisdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang, Kamis (14/3/2019).

Dirinya menerangkan, saat ini pihaknya sudah menganggarkan dana untuk pembelian perangkat tersebut pada APBD Kotim 2019. Mereka menganggarkan pembelian dua buah alat cetak KTP-e dan KIA. Kemungkinan besar akan terlaksana pada April 2019 mendatang. 

"Saat ini sudah dalam tahap pemesanan, mudah-mudahan April 2019 mendatang sudah tersedia," kata Agus. 

Dirinya menerangkan, pihaknya saat ini terus berupaya agar pelayanan pembuatan KIA bisa segera dilaksanakan. Karena ke depan KIA sangat penting, bahkan diwajibkan. 

--page

Hal itu merujuk pada peraturan yang akan diterapkan, bahwa Nomor Induk Siswa Nasional akan berubah menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga bagi masyarakat yang memiliki anak, maka harus mengurus KIA nantinya. 

"Peraturan tersebut masih dirancang oleh kementerian dan belum diketahui kapan akan diberlakukan," ungkap Agus. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)