BORNEONEWS, Palangka Raya- Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Junita Ginting mengatakan bahwa peraturan daerah (perda) tentang rabies sangatlah krusial dan harus diutamakan.
"Perda soal rabies ini kan memang belum ada, yang ada hanya peraturan wali kota (perwali) tahun 2008 warisan pak Wali Kota, Tuah Pahoe. Padahal perda rabies ini sangat penting," kata Junita di sela kunjungannya ke rumah singgah anjing terlantar (RSAT) Palangka Raya, Minggu (17/3/2019).
Tahun lalu, saat pembahasan terkait apa saja peraturan daerah yang perlu dibuat pada 2019, menurut Junita, yang mengemuka adalah perda tentang demam berdarah. Hal ini karena kasus demam berdarah sangat meresahkan sejak akhir 2018.
"Kalau kita biat perda rabies saya rasa bukan hanya rabiesnya yang ditekankan tetapi lebih kepada kesejahteraan hewannya. Bentuknya ialah tanggung jawab pemilik daripada hewan peliharaan itu sehingga menjaga peliharannya supaya tidak terjangkit rabies," jelas politisi Partai Demokrat ini.
Seperti yang diatur dalam Perwali Tuah Pahoe, menurut Junita, perlu dikuatkan dengan adanya perda yang lebih memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
--page
"Kita upayakan raperda tentang rabies ini bisa masuk pada pembahasan di 2020. Karena kan kalau mau dimasukkan raperda di 2020, maka sejak tahun ini sudah harus dilakukan kajian-kajian bagaimana baiknya untuk raperda tentang rabies dan kesejahteraan hewan domestik ini," tegas Junita. (TESTI PRISCILLA/B-3)








