SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur, kuasa hukum anak yang terjerat kasus asusila menyebut ada beberapa alasan mereka sehingga meminta anak agar penahanannya ditangguhkan.

Menurutnya, anak yang masih berumur 15 tahun itu dalam waktu dekat ini akan mengikuti ujian di sekolahnya. Selain itu anak juga menderita sakit di bagian kepalanya.

Itu setelah ia dianiaya oleh oknum petugas Lapas Sampit beberapa waktu lalu dan harus melakukan perawatan serta check up rutin ke dokter. Sehingga sangat dikhawatirkan apabila tetap dilakukan penahanan terhadap anak akan berakibat pada makin menurunnya kondisi kesehatannya.

Pihaknya juga menegaskan, anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya. Selain itu, tidak akan mempersulit proses pemeriksaan perkaranya.

"Klien kami akan terus hadir setiap dibutuhkan kehadirannya dalam rangka memperlancar pemeriksaan perkara ini," kata dia, Senin (18/3/2019).

--page

Sementara itu, ayah anak tersebut berharap, penangguhan penahanan anaknya itu bisa disetujui oleh Kejari Kotim. Karena mereka memastikan anak akan kooperastif.

"Penjaminnya ada dari DPRD dan keluarga kami dari kalangan PNS," kata sang ayah. (NACO/B-2)