SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MAS (36) tidak dapat keringan dari majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.  Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahum penjara.

"Bagaimana terima, banding, atau pikir-pikir. Menurut majelis ini sudah hukuman yang paling ringan untuk saudara," tegas Joko usai membacakan amar putusannya, Senin (18/3/2019).

Pria yang berhasil menggelapkan ribuan liter bahan bakar minyak jenis Bio Diesel milik PT Sukajadi Sawit Mekar, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Juli-November 2018 hingga ia diamankan pada 19 Desember 2018. Ia mengangkut minyak itu dari Pulang Pisau menuju pelabuhan Bagendang.

Sebanyak 15 kali mengangkut Bio Diesel itu sebanyak 159.842 liter namun yang sampai hanya 153.077 liter sehingga selisih 6.765 liter yang merupakan hasil yang ia gelapkan.

--page

Akibat perbuatannya itu terdakwa harus berurusan dengan hukum. Ini setelah terkumpul menjual biodiesel itu berulangkali. (NACO/B-5)