BORNEONEWS, Sampit - SZ (55) dihadapkan penyidik Polsek Baamang ke jaksa di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menewaskan istrinya Hj Kartika Sariyani.
Pengakuan tersangka ia tega menganiaya istrinya dengan cara mencekik lehernya setelah korban ditegur, yang ketika itu sedang asyik memainkan ponselnya namun saat itu korban marah dan menggigit jarinya.
"Karena kesal saya langsung saja mencekiknya sampai ia meninggal setelah itu saya tinggalkan pergi," kata tersangka, Rabu (27/3/2019) kepada jaksa Lilik Haryadi.
Menurut tersangka, ia menghabisi perempuan yang memberinya seorang anak itu pada 31 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah yang mereka tempati di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika itu tersangka menghampiri korban di kamarnya melihat korban tengah megang ponselnya sehingga ia menegur sambil menepuk bahu korban. Namun hal tersebut membuat korban marah.
--page
"Padahal sebelumnya, tidak ada niat saya untuk membunuhnya," kata pria tersebut.
Akibat perbuatannya ini ia harus berurusan dengan hukum bahkan tersangka mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut. Ia berjanji akan memperbaiki diri dan berharap di sisa umurnya bisa menggunakan untuk bertaubat. (NACO/B-5)








