SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - SZ (55) mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga menewaskan istrinya Hj Kartika Sariyani.

"Saya kalap makanya setelah kejadian itu saya pergi dari rumah dan sempat meminum racun serangga mau bunuh diri karena saya sangat menyesal atas perbuatan saya itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (27/3/2019).

Pria tersebut mengaku selama menjalani rumah tangga sejak 2004 dan dikaruniai seorang anak menyebut kalau ia dan korban selama itu tidak pernah ada permasalahan keluarga yang serius.

Termasuk saat ditanya apakah ada permasalahan asmara hingga ia nekat menghabisi korban, ia menyangkalnya.

"Memang waktu itu saya menegurnya jangan megang ponsel, namun apa yang ia lakukan saat itu apakah SMS apa, saya tidak tahui, dan saya sendiri tidak mau tahu juga," kisahnya.

Tersangka berharap bisa menebus kesalahannya karena apa yang ia lakukan itu di luar dari kesadarannya. Bahkan habis kejadian itu ia akui pikirannya kosong sehingga melakukan perbuatan tersebut.

--page

Korban ia bunuh pada 31 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah yang mereka tempati Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika itu tersangka menghampiri korban di kamarnya melihat korban tengah megang ponselnya sehingga ia menegur sambil menepuk bahu korban namun hal tersebut membuat korban marah dan terjadi tindakan itu.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP. (NACO/B-5)