SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Aziz Kamrullah (33) dam Pilin (34) membantah sudah sering kali menggeluti bisnis jual beli sisik trenggiling itu.

"Ini baru pertama kali, dan sisik ini punya almarhum ayah saya," kata Aziz, Jumat (29/3/2018) di hadapan majelis hakim AF Joko Sutrisno dan Jaksa Arie Kesumawati itu.

Namun dari mana ayahnya mendapatkannya ia mengaku tidak tahu persis. "Apa ayah saudara ini dulunya memang melakukan jual beli sisik ini," tukas Jaksa kepadanya.

Namun Aziz tetap menyatakan tidak tahu. Pengakuannya jika sisik itu berasal dari Aziz dibeli oleh Pilin seharga Rp48.741.000 dengan berat 16,8 Kg.

Pilin diamankan di rumah mertuanya Jalan Lesa, RT 3 RW 1 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim pada Jumat (11/1/2019) saat tengah asyik menimbang sisik yang ia beli dari Aziz tersebut hingga akhirnya Aziz turut diamankan.

--page

Pengakuan Pilin rencananya sisik itu akan ia jual kepada Syaiful Chen rekannya yang menyuruhnya mencari sisik tersebut. Namun keduanya apes dan harus berurusan dengan hukum. (NACO/B-6)