BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri mengingatkan kepala desa supaya memperhatikan pajak Alokasi Dana desa  (ADD) dan Dana Desa (DD).

Eddy Raya mengatakan, pelaporan dan pemungutan pajak harus sesuai dengan Pasal 4, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. 

“Karena sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Eddy Raya kepada Borneonews via telepon, Rabu (3/4/2019). 

Menurutnya, semua sektor yang menghasilkan pajak harus diperhatikan, termasuk pajak ADD dan DD. Agar tidak adanya selisih penghitungan antara bendahara desa dan kantor pajak dalam hal pemungutan dan pembayaran pajak.

Ia pun mengimbau, agar berbagai program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh desa bisa selalu tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporannya.

--page

Pemerintahan desa juga, lanjut dia, harus tetap menerapkan prinsip akuntabel yaitu jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Mengingat keuangan desa semakin kuat sehingga perlu didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga desa. 

“Karena lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tugas dan fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa,” tegasnya. (URIUTU DJAPER/B-3)