PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Perkara penganiayaan dengan terdakwa AS alias Al kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis (4/4/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang ini dipimpin hakim, Agung Nugroho. Tory Saputra Marletun, selaku jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa dikenakan subsidaritas atau dakwaan berlapis yaitu primair Pasal 354 ayat 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 351 ayat 2 KUHP lebih subsidiair Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun penjara.

"Perkara ini sebagaimana kronologisnya berawal dari terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan pada Selasa 29 Januari 2019 sekitar 10.30 WIB terhadap korban bernama Yunus di depan gudang pengisian BBM perkebunan kelapa sawit PT  SCP I, Desa Paduran Sebangau," terang Tory. 

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban dengan cara membacok menggunakan parang pada bagian punggung, luka bacok bagian rusuk sebelah kanan dan luka bacok pergelengan tangan kanan yang mengakibatkan tangan kanan korban hampir putus.

--page

Agenda sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pada 9 April 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum. (JAMES DONNY/B-6)