PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pengadilan Negeri Pulang Pisau menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa JS alias Oc, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Kamis (11/4/2019).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Agung Nugroho didampingi Hakim Anggota Nenny Ekawaty Barus dan Hakim Anggota Chandran R. L. Batu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristalina didampingi Tory Saputra Marletun usai persidangan mengatakan bahwa dari fakta persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. 

Dalam keterangan terdakwa beralasan membunuh para korban karena terdakwa takut saat dihampiri korban.

"Terdakwa mengakui, membunuh korban karena takut saat dihampiri oleh korban," terang Kristalina.

Sidang terdakwa JS alias Oc, akan digelar kembali pada Kamis ,2 Mei 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum. 

Terdakwa Oc bin Den diancam pasal berlapis, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun oleh Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas perkara pembunuhan dan menghilangkan dua nyawa, yakni Okto Enjel (19) dan Hendra (20), Sabtu 22 Desember 2018 di jalan Sampang II, Sei Hambungen, Desa Bawan, Kecamatan Banama Tinggang.

--page

Terdakwa Oc terancam dakwaan berlapis, yakni Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 355 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih lebih Subsidiair Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsidiair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (JAMES DONNY/B-5)