SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Meski harus berurusan dengan hukum, Bu, tersangka kasus penganiayaan terhadap mertuanya masih beruntung pasalnya sang istri tidak jadi ikut melaporkannya.

"Saat itu mertua saya datang marah-marah saat saya cekcok dan sempat memukul istri saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Senin (15/4/2018) dari Polsek Mentaya Hulu.

Setelah ia menganiaya dengan mencakar wajah dan melempar kayu mengenai kepala mertuanya itu, sang mertua langsung melaporkannya ke Polsek Mentaya Hulu termasuk sang istri juga membuat laporan.

Namun demikian, setelah tersangka meminta maaf, istri mau mencabut laporannya tersebut sehingga ia tidak sampai terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia beralasan, keributan dengan istrinya berawal saat mertua tiri perempuannya meminta istrinya untuk menceraikannya. Saat itulah terjadi cekcok dan mertuanya datang langsung memukulnya hingga ia membalasnya.

--page

Penganiayaan itu tersangka lakukan pada 17 Februari 2019 di kompleks perkebunan kelapa sawit Kecamatan Mentaya Hulu. (NACO/B-2)