BORNEONEWS, Palangka Raya - Kader vaksinasi yang bertugas memberikan vaksin rabies kepada hewan peliharaan milik warga diwajibkan untuk meminta tanda tangan lurah di tempat kader masing-masing bertugas jika ingin mencairkan insentif.
"Kader harus minta tanda tangan Lurah dulu kalau mau mencairkan insentif yang Rp500.000 per 100 ekor hewan tervaksin itu," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan (Kasi Keswan), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono, Kamis (18/4/2019).
Hal ini dilakukan menurut drh Eko, agar Lurah di masing-masing tempat kader bertugas mengetahui kinerja dan apa yang dilakukan oleh kader.
"Makanya kita tempat kader vaksinasi ini di lokasi dekat tempat tinggalnya masing-masing supaya tidak terlalu memberatkan. Selain harusnya kader mengenal Lurah masing-masing, hewan yang divaksin juga tidak terlalu jauh dari area tempat tinggal kader sendiri," jelas Eko.
Menurut drh Eko, setiap kelurahan minimal memiliki dua orang vaksinator.
"Kalau seperti Kelurahan Menteng atau Kelurahan Palangka itu agak luas dan jumlah penduduknya juga banyak, nah itu kadernya agak banyak. Tetapi yang di kelurahan-kelurahan pinggir hanya ada dua vaksinator masing-masing," jelasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/m)








