BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa AK (33) dam Pil (34) bos walet yang melakukan jual beli sisik trenggiling terancam hukuman tiga tahun penjara.
"Menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara dan pidana denda Rp30 juta subsider tiga bulan penjara," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (22/4/2019).
Di hadapan majelis hakim AF Joko Sutrisno, AzK menjual sisik itu keoada Pil seharga Rp48.741.000 dengan berat 16,8 Kg.
Pil diamankan di rumah mertuanya Jalan Lesa, RT 3 RW 1 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim pada Jumat (11/1/2019) saat tengah asyik menimbang sisik
Rencananya sisik itu akan ia jual kepada Syaiful Chen rekannya yang menyuruhnya mencari sisik tersebut. Namun keduanya apes dan harus berurusan dengan hukum
--page
Dalam kasus ini keduanya dianggap melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Atas tuntutan itu keduanya mohon keringanan dengan alasan menyesal serta merupakan tulang punggung keluarga, namun jaksa tetap pada tuntutan. (NACO/B-6)








