BORNEONEWS, Sampit - Dua pemuda yakni YI dan YP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Tersangka dikenai Pasal 170, Ayat (2) ke-1, Huruf E, KUHP tentang Menghancurkan Barang untuk Melakukan Kekerasan dalam Pengeroyokan. Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat, 3 Mei 2019.
Kedua tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan kayu penutup kandang ayam milik warga sekitar lokasi kejadian. Korban berinisial SN mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Perkara ini dipicu hal sepele, yakni korban hendak meminta rokok kepada para tersangka. Saat itu para tersangka dalam keadaan mabuk.
Perkelahian itu berakhir dengan pelarian dua laki-laki berbadan kurus yang menjadi pelaku pengeroyokan. Mereka melarikan diri ke Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
--page
Merasa sudah aman, mereka kembali ke Kota Sampit. Belum lama tiba, kedua tersangka ditangkap petugas dan digiring ke Polsek Baamang.
"Semoga saja kasus pengeroyokan seperti ini tidak kembali terjadi. Mari kita jaga kondusifitas kamtibmas di Kotim, khususnya di wilayah Kecamatan Baamang," tutur Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








