KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan sengketa lahan di Pasar Lupak, Kecamatan Kapuas Kuala.

Ketua Komisi III DPRD Kapuas Kunanto mengatakan, RDP perlu dilakukan mengingat saat ini bangunan pasar itu masih dipagar warga, karena diduga belum selesai masalah lahannya.

Menurut politisi Partai Nasdem ini, RDP dimaksudkan untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa tersebut. Apalagi lahan yang disengketakan digunakan untuk sarana umum.

"Itu (sengketa lahan) antara tanah Pemkab Kapuas dengan warga. Nanti rencana DPRD akan RDP dengan warga, dan camat Kapuas Kuala mencari solusinya," ucap Kunanto kepada wartawan, Senin, 6 Mei 2019.

Untuk RDP mencari titik permasalahan sengketa tanah Pasar  Lupak, antara warga yang sampai saat ini masih bermasalah. Bahkan sudah diupayakan diselesaikan di tingkat kecamatan, tapi sampai saat ini belum ada titik temunya.

--page

"Jangan sampai nanti menjadi konflik antarwarga, apalagi ini menyangkut kepentingan umum," ucapnya.

Terlebih lagi keberadaan dari pasar tersebut sangat membantu roda perekonomian di wilayah tersebut. Sehingga untuk kepentingan bersama itu perlu diselesaikan.

"Intinya kita sebagai legislatif akan memfasilitasi agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat secara umum," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)