BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan mengamankan pelaku perkelahian di Jalan Soekarno-Hatta - Tumbang Samba Km13 arah TPA yang dikenal sebagai lokasi tambang emas ilegal.
Pjs Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Suwardi, Kamis, 9 Mei 2019 membenarkan jika pihaknya telah menangkap AS (35) warga Tewang Rangkang Kecamatan TSG, pelaku pembunuhan terhadap Arifin (67) warga Desa Hampalam Rt03 Rw01 Kecamatan TSG.
Menurut Pjs Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Suwarsi, tersangka AS diamankan pada Kamis, 9 Mei 2019 dinihari tadi. "Iya pelaku tertangkap tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB dinihari tadi," jelasnya.
Penangkapan pelaku, kata Kapolsek, berkat kerjasama dengan pihak keluarga pelaku itu sendiri.
Menurutnya untuk kejadian ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, termasuk motif pelaku membunuh korban.
--page
Pasalnya saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Yang jelas kini pelaku sudah kita amankan dan sekarang berada di Polres Katingan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan kasus perkelahian di lokasi penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG) Kabupaten Katingan menyebabkan satu orang warga meninggal dunia.
Menurut informasi yang diperoleh borneonews.co.id Rabu, 8 Mei 2019 perkelahian itu terjadi di Jalan Soekarno - Hatta arah Tumbang Samba Km 13 tepatnya masuk jalan arah TPA Km 4. Selama ini lokasi tersebut dikenal sebagai tempat penambang emas tanpa izin (PETI).
Dari informasi yang dikumpulkan, kejadian perkelahian itu berlangsung pada Rabu, 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 wib dinihari di depan rumah atau pondok kosong Desa Hampalam Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.
Belakangan korban meninggal akibat perkelahian itu bernama Aripin (67) warga Desa Hampalam Rt 003 Rw. 001 Kecamatan TSG.
--page
Sedangkan terlapor yakni AS (35) warga Tewang Rangkang Kecamatan TSG yang juga beralamat di Desa Tumbang Liting No12 Rt 002 Kecamatan Katingan Hilir.
Informasi menyebutkan, malam itu keduanya terlibat perkelahian di jalan arah TPA yang selama ini sering dijadikan tempat menambang emas ilegal oleh warga.
Belum diketahui pasti penyebab hingga keduanya berkelahi hingga salah satunya meninggal dunia. Namun demikian pihak Polsek TSG dan Pulau Malan telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus perkelahian antara AS dengan Arifin itu, yakni 1 buah kapak gagang kayu panjang -+ 60 cm, 1 lembar baju warna putih merk V plus J /VJ dan 1 lembar celana panjang bercorak loreng warna hijau. (ABDUL GOFUR/B-2)








