BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Superson menyatakan bahwa pemerintah desa (pemdes) tidak pernah menjual aset desa kepada perusahaan batu bara yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
"Pemdes tidak pernah sama sekali melakukan jual beli aset desa, dan lahan itu juga tidak pernah ada yang mengakui secara pribadi," ucapnya, di Tamiang Layang, 14 Mei 2019.
Lanjut Superson, bahwa adanya pihak perusahaan batubara PT Bumi Barito (BB) yang melakukan aktivitas tambang di wilayah tersebut telah memiliki ijin dan telah melakukan ganti rugi.
"Perusahaan pada prinsipnya pinjam pakai di lahan tersebut. Nanti apabila sudah selesai akan dikembalikan ke pihak desa," akunya.
Sebelumnya sejumlah warga Desa Dorong menuntut penyelesaian lahan aset desa yang dilintasi perusahaan menjadi jalan hauling. Setelah mediasi di kantor Desa Dorong, diputuskan untuk melakukan pengukuran luasan lahan aset desa yang diklaim sejak 1969.
--page
"Kami tidak mengganggu aktifitas perusahaan tambang. Namun perusahaan jangan dulu melintasi lahan desa sebelum ada kejelasan dengan desa, " kata seorang warga bernama Aldi.
Usai melakukan mediasi di kantor desa akan dilakukan pengukuran. Setelah baru ada pertemuan lagi antara perusahaan dan pemerintah desa serta warga desa untuk membahas kontribusi perusahaan terhadap desa.
"Saya sebagai warga biasa, ingin permasalahan ini cepat selesai dan ada kejelasan, sehingga ada sinergi antara masyarakat desa dan pihak perusahaan," timpalnya.
Sementara itu Direktur PT Bumi Barito melalui deputi Liyadi mengatakan pihaknya sangat menghormati keluhan warga Desa Dorong. Diharapkan dalam waktu dekat ada titik temu atau kesepakatan sehingga permasalahan yang ada bisa selesai dengan baik.
"Nanti setelah legalitas lahan desa dibuat, baru dibahas bersama pemerintah. Sehingga apabila digunakan perusahaan, sama-sama tidak menyalahi aturan," katanya saat dikonfirmasi awak media.
--page
Liyadi juga mengungkapkan bahwa tidak ada proses jual-beli aset desa dengan pihak perusahaan, sebab hal itu jelas melanggar aturan.
"Aset desa tidak bisa diperjualbelikan. Aset desa harus digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya. (Prasojo/m)








