BORNEONEWS, Sampit - Senjata tuan makan tuan, itulah yang menimpa Yo. Ia meninggal akibat terkena senjata tajam miliknya sendiri setelah ia mau menusuk Wo. Itu terkuak saat sidang, Selasa, 21 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.
"Saat itu, dia bawa pisau mau nusuk saya, ada yang bilang awas ada pisau, lalu saat dia mau nusuk saya lalu saya tangkis dan arahkan ke kakinya," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.
Perbuatan terdakwa bermula pada 7 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa pesta minuman keras bersama Yo, Tk, Di, Up, Bo, Ai, Gg dan Sk di rumah Suwandi di Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Kemudian terdakwa melihat abangnya Tk berkelahi dengan Ji. Keduanya saling pukul hingga akhirnya terdakwa melerai keduanya berkelahi dan terdakwa menangkap Ji sambil meminta untuk menyudahinya.
Ji marah dan menyebut terdakwa ingin mencari keributan dengannya hingga pada saat bersamaan terjadi perkelahian antara terdakwa dan Yo.
Terdakwa dan korban dilerai oleh Deni. Kemudian terdakwa keluar. Pada saat di luar terdakwa bilang kepada Yo kenapa ikut-ikutan sambil terdakwa berjalan ke pinggir jalan dan korban mengambil pisau dalam jok motor miliknya.
Kemudian korban mendatangi terdakwa dan menikam terdakwa. Pada saat yang bersamaan, terdakwa menangkap tangan korban dengan kedua tangannya, pisau diarahkan ke bawah paha korban. Pisau menancap hingga korban jatuh tertunduk dan kemudian korban meninggal dunia.
"Saya terdesak saat itu karena dia yang nyerang saya. Pisau itu milik korban. Saya tidak bawa pisau," ucap terdakwa. (NACO/B-2)








