SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus penipuan dengan modus bekerjasama dengan lima terdakwa, yakni Rus alias Am (48), PY alias Ut (50), Ras alias Ad (45), Mas alias To (41), FM (22), sudah memasuki tahap vonis di Pengadilan Negeri Sampit. Kawanan ini mendapat vonis berbeda.

Sebelumnya, jaksa Lilik Haryadi menuntut terdakwa Am, Ut dan Ad dengan pidana tiga tahun penjara. Setelah melewati pertimbangan hakim, ketiganya dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara.

Sementara terdakwa To dituntut selama 2,5 tahun. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa FM dituntut selama 1,5 tahun, kemudian dijatuhi hukuman selama satu tahun empat bulan penjara.

"Majelis sudah mengurangi dari tuntutan jaksa bagaiamana sikap kalian," tanya majelis hakim yang diketuai Paisol itu.

Atas vonis yang dibacakan Rabu, 22 Mei 2019 itu para terdakwa menyatakan menerima. Atas itu, hakim meminta kepada kelimanya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

--page

Perbuatan itu dilakukan pada 28 Januari 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di pasar Semuda Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat Am menghampiri korban berpura-pura menanyakan lokasi orang membeli emas batangan, sambil memperlihatkan sebuah logam berwarna kuning emas. Awalnya, korban menjawab tidak tahu.

Tidak berselang lama datang terdakwa Utai yang berpura-pura tidak saling kenal dengan Am menyatakan tahu di mana ada orang membeli emas batangan.

Am kemudian membawa Ut dan korban Basri menuju tempat orang membeli emas tersebut dengan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 2.000.000.

Tergiur, Basri, mengikutinya tanpa menaruh sedikit curiga dan saat itu Ut memertemukan mereka dengan Ad yang saat itu juga berpura-pura tidak saling kenal mau membeli emas batangan.

--page

Am kemudian mengeluarkan sebuah kotak yang diakui berisi emas, uang dan guci. Saat itu ia mencuci sebuah batu dengan air, hingga membuat air berubah menjadi merah saat dites.

Teradkwa Ad pun berpura-pura tertarik ingin membeli batu itu dengan harga tinggi. Tapi Am tidak berkenan dan menyerahkan batu merah delima itu kepada Basri.

Basri yang melihat kejadian itu nampak merasa beruntung, namun Am meminta uang dan PIN ATM yang ada padanya. Totalnya uang Rp30 juta dan uang di ATM Rp 45 juta.

Setelah diserahkan, korban ke musala dan kembali menemui pelaku sudah tidak ada. Mereka kabur termasuk  To dan FM yang mengawasi situasi dari kejauhan, hingga akhirnya korban sadar kalau ditipu. (NACO/B-11)