BORNEONEWS, Sampit - Warga mengklaim lahan sawit perusahaan di 2 desa yakni Desa Biru Maju dan Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga di luar hak guna usaha atau HGU.
Seorang anggota kelompok masyarakat desa setempat, Kusmiran mengatakan, saat ini pihaknya meminta agar lahan itu diserahkan ke masyarakat.
"Agar masyarakat bisa mengelola dan memanfaatkannya," kata anggota kelompok masyarakat itu, Jumat, 31 Mei 2019.
Lahan di salah satu perkebunan di sana itu masuk wilayah Desa Sebabi dan Biru Maju dengan luasan lahan 35 hektare.
Saat ini upaya mereka melayangkan surat kepada perusahaan tersebut. Agar lahan itu bisa dikelola oleh masyarakat setempat serta menyurati pihak-pihak terkait.
--page
"Termasuk yang saya serahkan ini surat tembusan kepada DPRD," ucap Kusmiran.
Upaya yang mereka lakukan mengklaim dengan melayangkan surat itu terlebih dahulu. Mereka berharap ada tindak lanjut dari perusahaan.
"Kita juga ada peta lokasi dan surat yang ditandatangani masyarakat," pungkas tokoh adat di Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)








