KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sekretaris Komisi III DPRD Kapuas Ahmad Zahidi mengharapkan Pemkab Kapuas melalui Dinas Perhubungan memaksimalkan retribusi pajak dari Uji KIR atau uji kelaikan kendaraan bermotor.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, dalam memaksimalkan uji tersebut Dishub ke depannya dapat melakukan dengan berbasis elektronik agar dapat berkontribusi penuh kepada pembangunan daerah.

"Kami menyarankan kepada pemkab Kapuas dengan leading sektornya Dishub pertama adalah sebagai catatan 2020 ada DAK, siapa yang cepat mengurus ke pusat akan dapat. Sehingga bisa digunakan dalam mewujudkan uji KIR berbasis elektronik," ucap Zahidi kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2019.

Menurut Zahidi sistem uji KIR berbasis elektronik saat ini memang penting dilaksanakan, karena juga sudah menjadi aturan dan ketetapan dari Kementerian Perhubungan, sehingga nantinya diharapkan dapat diterapkan di Kabupaten Kapuas.

"Nah uji KIR itukan yang diinginkan dan diwajibkan oleh Kemenhub dan undang-undang tidak boleh lagi manual. Dia harus menggunakan sistem digital atau berbasis elektronik," katanya.

--page

"Dalam pengujian kelaiakan kendaraan seperti berkaitan mesin, ban, lampu sein dan lainnya itu tidak bisa manual, kalau itu manual bisa berakibat pada keselamatan manusia. Maka undang-undang maka bahwasanya tidak ada kata lain adalah kewajiban uji KIR bagi kendaraan," lanjutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya sistem komputerisasi atau berbasis elektronik dalam uji KIR akan kelihatan layak atau tidaknya kendaraan beroperasi. "Berkaitan dengan retribusi pajak juga akan memaksimalkan jika berbasis elektronik," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)