BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemasangan lampu halangan atau obstacle lights pada bangunan tinggi seperti tower/ menara dan lainnya merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh pemilik bangunan, sebagai prosedur keamanan dan keselamatan penerbangan.
Komandan Lanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol Pnb Didik Setya Nugroho, Kamis, 13 Juni 2019 mengatakan, dengan berdirinya antena pemancar atau tower pasti sudah memenuhi standar prosedur atau aturan yg diberlakukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat.
"Aturan setiap ketinggian yang diatur pada tiap daerah berbeda, terutama mendekati daerah bandara dan diatur dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)," jelas Danlanud.
Menurutnya, setiap antena atau pemancar, di bagian puncaknya wajib memiliki lampu sebagai pertanda ketinggian.
"Terutama saat malam hari, lampu ini sangat penting fungsinya di dunia penerbangan. Tujuannya agar pilot bisa mengetahui adanya bangunan tinggi disekitar jalur lintasan pesawatnya," jelas Danlanud.
--page
Karena itulah, lanjut Danlanud, pihak provider atau memilik tower harus melaksanakan pengecekan kondisi antena atau tower miliknya secara berkala.
"Terutama kondisi dan penerangan di sekitar tower tersebut. Apabila ini diabaikan maka dapat membahayakan penerbangan terutama tower atau antena disekitar bandara. Oleh sebab itu pihak terkait dalam hal ini yaitu Lanud dan staf Kominfo dapat memberikan surat pemberitahuan pada pemilik tower yang bersangkutan," jelas Danlanud.
Menurut Danlanud, bila hal tersebut tidak dipatuhi maka, dilanjutkan surat peringatan.
"Setekah itu bila masih belum ada tindakan dari pemilik atau pengelola tower, maka sanksi terberat yang bisa diambil adalah pencabutan izin pendirian tower tersebut," tegasnya. (WAHYU KRIDA/B-5)








