BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Agri Deva Aminudin dengan terdakwa AD alias Dik, MRW alias Mat dan AMS alias An kembali ditunda.
Sidang sebelumnya juga ditunda lantaran saksi tidak hadir. Kini kedua kalinya saksi tidak hadir lagi.
"Bagaimana atas perbuatan kalian ngaku atau tidak," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Rabu, 19 Juni 2018.
Ketiganya menyatakan mengakui perbuatannya. "Benar kami yang melakukan," kata salah satu terdakwa.
Sehingga saat jaksa Rahmi Amalia mengajukan saksi yang sudah dua kali dipanggil tidak hadir dibacakan keterangannya mereka bertiga tidak keberatan.
--page
Namun demikian keterangan saksi yang menguraikan perbuatan ketiganya menganiaya korban hingga tewas dibantah mereka.
"Nah, tunda bu Jaksa. Panggil lagi nanti saksinya. Harus dihadirkan jangan dibacakan," tegas hakim.
Perbuatan itu mereka lakukan pada Sabtu, 16 Februari 2019 di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Simpang 4 Hotel Wella Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, berawal saat mereka diteriaki dan dilempari korban melintas di TKP.
Dik dan MRW merupakan warga asal Desa Tumbang Mangkup, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sedangkan An merupakan warga Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dik adalah eksekutor yang memukul korban dengan helm hingga terjatuh kemudian diinjak dan korban dipukul dengan balok sebanyak tiga kali hingga tewas. Sementara An sempat mendorong korban setelah ia melihat kerah baju Ruslia dipegang oleh korban. (NACO/B-6)








