PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa Is dan Sar harus mendekam di penjara, karena Majelis Hakim telah menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara, akibat perbuatannya telah menganiaya atasannya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Iman Santoso, membacakan putusan yang dinilai terdakwa telah terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 kitab UU hukum pidana telah melakukan tindak pidana dan kekerasan terhadap orang. Menjatuhkan pidana selama tujuh bulan dan dikurangi masa tahanan.

"Bagaimana terdakwa melakukan pembelaan, atau permohonan secara tertulis," tanya Iman, Kamis, 20 Juni 2019.

Kedua terdakwa Is dan Sar hanya tertunduk dan menerima. "Terima," ucap keduanya kompak. 

Dalam dakwan JPU Qurotul Aini, sebelumnya kedua terdakwa telah melakukan tindak penganiayaan kepada atasanya Alfi Syahri Utomo sebagai Asisten mereka bekerja sebagai Karyawan Panen PT. BGA.

--page

Kejadian penganiayaan bermula ketika, keduanya menagih uang kompensasi tiket kapal yang tak kunjung dikembalikan oleh Alfi.

Karena keterangan yang tidak jelas, dan berjanji akan mengambalikan tetapi tidak sesuai dengan harga tiket. Hal itulah yang membuat keduanya emosi dan menganiaya Alfi Syahri Utomo. Hingga menagalami memar pada bagian dagu dan wajah serta pusing. (DANANG/B-5)