BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 1.547.552 batang rokok illegal berbagai merk senilai Rp1.237.054.000 dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 26 Juni 2019.
Rokok illegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp912.333.460.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari di lokasi kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) menjelaskan kegiatan ini sejalan dengan upaya penguatan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum di bidang cukai yang kian intensif dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun.
"Pemusnahan BKC HT berupa rokok ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai Pangkalan Bun dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara," jelas Nurtanti.
Menurut Nurtanti, sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Pangkalan Bun telah melakukan 11 penindakan terhadap rokok illegal.
"Merknya yiaitu Armour Black, AP Black, Bossini, Brand Djati, CC Mild, Coffee Blend, Dunmild, Elank, Fel Super, Gudang Cengkeh, Gudang Djati, Inul, LAris, Maroo, Milder, Palma, S3, SMD, Super Browsing Mild, Surya Indah, Q Bold, Rolling, Walang Emas, dan Z.A," jelas Nurtanti.
Nurtanti menjelaskan modus yang digunakan adalah dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dan dilekati pita cukai bekas pakai.
"Rokok tersebut ditemukan petugas kami terdapat di beberapa ekspedisi di Pangkalan Bun. Dikemas dalam karung dan disamarkan dengan tulisan kerupuk," jelas Nurtanti.
Nurtanti menjelaskan, dari hasil survei cukai rokok ilegal 2018 yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM) diketahui terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2018 sebesar
7,04%.
"Penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif di bidang cukai," pungkasnya.(WAHYU KRIDA/)








