BORNEONEWS, Sampit - Setiadi hadir sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan rekannya Agri Deva Aminudin karyawan Pelindo Sampit.
Keterangannya dibantah terdakwa AD alias Dik, MRW alias Ma dan AMS alias An.
Keterangan Setiadi saat itu, ketiga terdakwa dan seorang rekan terdakwa yang masih DPO melintas dengan suara kendaraan bising. Lantas membuat korban menegur.
"Ditegur baik-baik saja. Hei, begitu saja waktu itu. Namun mereka singgah dan mengeroyoknya," ucap saksi.
Namun siapa yang memukul korban dengan helm dan balok saksi mengaku tidak tahu. Termasuk siapa yang sempat memukul saksi saat kejadian itu. "Kami baru pulang nongkrong memang habis minum," tegas saksi.
--page
Keterangan saksi dibantah oleh ketiga terdakwa. Mereka mengaku diteriaki secara kasar oleh korban.
"Kasar saat itu kami diteriaki, bangsat, anjing, katanya ke kami," kata seorang terdakwa yang juga dibenarkan terdakwa lainnya. Namun saksi menyangkalnya. "Nanti kami yang akan pertimbangkan," tegas hakim.
Kejadian itu pada Sabtu, 16 Februari 2019 di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Simpang 4 Hotel Wella Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu para korban baru saja pulang dari THM dan juga dalam pengaruh miras
AD dan MRW merupakan warga asal Desa Tumbang Mangkup, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sedangkan AMS warga Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
--page
AD adalah eksekutor yang memukul korban dengan helm hingga terjatuh kemudian diinjak dan korban dipukul dengan balok sebanyak tiga kali hingga tewas.
Sementara AMS sempat mendorong korban setelah melihat kerah baju Ruslia dipegang oleh korban. (NACO/B-6)



