SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Karyawan PT Marga Dinamik Perkasa (PT MDP), Ei (30) menggelapkan ban luar perusahaan untuk dijual.

"Rencananya mau saya jual buat bayar denda audit," kata tersangka, pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 4 Juli 2019.

Menurut dia, dalam denda audit warga asal Sumatera Utara itu harus mengembalikan uang perusahaan sekitar Rp 120 juta. Harapannya dengan dijualnya ban yang digelapkan itu, ia bisa mendapatkan uang.

Penuturan tersangka, ia tidak ada izin dari perusahaan mengambil 25 buah ban yang mengalami kerugian Rp 100 juta. Dalam kasus ini karyawan gudang tersebut dijerat Pasal 374 KUHP.

Karyawan gudang, PT MDP itu melakukan perbuatannya berawal pada Jumat, 10 Mei 2009 sekitar pukul 09.00 WIB di area gudang perusahaan, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Ia mengambil 25 buah ban perusahaan. Tersangka memanfaatkan kelengahan pihak perusahaan dan jabatannya sebagai karyawan gudang.

Perbuatan tersangka ketahuan saat ia meminta tolong Husain yang membeli ban bekas untuk membawa keluar ban yang masih bagus sebanyak 25 buah tersebut. Setelah diiyakan dan baru saja ban dibawa keluar, tersangka didatangi sekuriti dan diamankan. (NACO/B-2)