BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan mendamaikan dua warga yang terlibat perselisihan. Peristiwa itu terjadi di Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Rungan, Iptu Sugeng Purwanto menyampaikan, perselisihan tersebut terjadi karena masalah tanah.
“Ada kesalahpahaman antara Awau Jinu dan Rado U Sia. Keduanya merupakan warga Desa Sangal,” kata Sugeng, Senin, 8 Juli 2019.
Anggota Polsek Rungan lalu mencoba membantu memecahkan permasalahan kedua warga tersebut. Penyelesaiannya dilakukan di Mapolsek Rungan.
Setelah mediasi, kedua belah pihak saling bermaafan. Awau Jinu juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Rado U Sia maupun ke siapapun.
--page
“Apabila Awau mengulangi lagi, maka dia akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang belaku. Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (MAGANG 1/B-11)








