BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polres Palangka Raya menangkap tersangka pelaku penggelapan puluhan mobil berinisial RD di Palangka Raya.
Lelaki asal Palangaka Raya ini ditangkap Polres Palangka Raya karena diduga melakukan penggelapan dengan modus menyewa mobil di jasa rental.
"Kemarin kami menangkap RD yang melakukan penggelapan mobil di rental-rental pribadi. RD mulai melakukan aksinya sejak 2018 lalu," ucap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Sabtu 20 Juli 2019.
AKBP Timbul menjelaskan, RD mulai melakukan penggelapan sejak Oktober 2018, dan terakhir pada Mei 2019.
Hingga kini, jajaran Polres Palangka Raya mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Mobillio KH 1835 TG. "Kami juga mengamankan satu surat perjanjian sewa mobil selama satu bulan," lanjutnya. (GAZALI/B-2)








