BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polsek Pahandut mengamankan seorang warga Jalan Pinus, Kota Palangka Raya, berinisial S. Laki-laki itu diamankan karena diduga menggelapkan dua motor milik temannya.
Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata kepada wartawan mengatakan, S menggelapkan dua motor milik temannya dengan modus meminjam.
"Setelah temannya meminjamkan motor, ternyata S tidak mengembalikan dan menggadaikannya kepada orang lain," ujar Kapolsek, Selasa 23 Juli 2019.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban, aksi S menggelapkan motor ternyata tidak hanya dua kali.
"Untuk itu, kita masih mendalami kasus ini dan sudah meminta keterangan beberapa korban," imbuh dia.
--page
AKP Edia menuturkan, saat melakukan pemeriksaan, S mengaku memilki dendam terhadap dua korbannya. Sehingga nekat menggelapkan dan menggadaikan motor korban. (GAZALI/B-3)








