BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Jalan Pinus, Kota Palangka Raya, berinisial S, diduga menggelapkan motor temannya sendiri. Aksi itu dia lakukan saat S dan korban sedang karaoke.
Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata menyebutkan, aksi S ini termasuk kriminal dalam modus baru.
"Ia berpura-pura mengajak temannya karaoke. Saat sedang karaoke, S berpura-pura meminjam motor temannya, namun tidak dikembalikan," ujarnya, Selasa, 23 Juli 2019.
Usai membawa kabur motor temannya, S langsung mencari konsumen untuk menggadaikan kendaraan tersebut.
"Dari penggelapan ini, S mengaku mendapatkan uang gadai sebesar Rp 1,5 juta," imbuh Kapolsek.
--page
Ternyata, perbuatan S tidak hanya satu kali. Pelaku mengaku, sebelumnya juga pernah menggadaikan motor milik temannya sendiri.
"Penggelapan pertama, dia juga meminjam motor temannya dan langsung membawa kabur," sebut Kapolsek. (GAZALI/B-3)








