BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Jalan Pinus, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, berinisial S, diamankan jajaran Polsek Pahandut lantaran diduga menggelapkan sepeda motor temannya. Uang dari hasil penggelapan ternyata digunakan untuk berjudi dadu.
S kepada wartawan mengaku uang hasil penggelepan motor milik temannya tersebut habis untuk ikut berjudi.
Dari hasil penggelapan kedua motor yang digadaikan kepada orang lain, S memperoleh uang Rp 1,5 juta.
"Uangnya habis hanya untuk pasang judi, tidak buat yang lain," akunya, Selasa, 23 Juli 2019.
Laki-laki yang baru saja ditinggalkan istrinya itu mengaku berjudi di salah satu kawasan di Jalan Temanggung Tilung. "Saya baru ini saja pernah pasang dadu (judi)," ucapnya.
--page
Akibat perbuatannya menggelapkan dua motor milik temannya, S dijerat Pasal 372, KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (GAZALI/B-3)








