TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Akibat maklumat yang dikeluarkan tentang larangan pengangkutan mineral dan batu bara tanpa izin, puluhan sopir dan pemilik truk mendemo Kapolsek Pematang Karau, Polres Murung Raya, Senin, 29 Juli 2019.

Kedatangan pendemo di Mapolsek Pematang Karau tersebut langsung disambut Kapolsek Pematang Karau Iptu Boby C Rahail beserta jajaran. Mereka melakukan mediasi serta pertemuan secara terbuka di aula Polsek setempat.

Gano, pemilik truk mengaku kaget terkait larangan yang dikeluarkan pihak Polsek Pematang Karau tersebut. Sebab, selama ini tidak pernah ada diberlakukan aturan seperti itu.

"Kaget dengan dikeluarkannya maklumat ini, sebab sebelumnya belum pernah ada diberlakukan di wilayah Kabupaten Bartim," ucapnya.

Perwakilan pemilik armada truk lainnya, Paulus Kia Botor, meminta agar aturan yang ada jangan hanya diberlakukan di pinggiran saja, sebab wilayah Pematang Karau hanya sebagai lintasan angkutan saja.

--page

Menurut dia, izin pertambangan yang ada seperti di kecamatan lainnya dilakukan pemeriksaan juga terkait kelengkapannya.

"Kami menyambut baik, atas saran dan kebijakan pak Kapolsek, agar membuat suatu wadah badan hukum yang menaungi persatuan sopir truk se Kabupaten Bartim yang akan melakukan pengangkutan mineral dan batu bara, dan mengurusi perizinan usaha pengangkutan di PTSP Provinsi Kalteng," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Pematang Karau Boby Rahail mengatakan, sebelum mengeluarkan maklumat pihaknya telah beberapa kali melakukan langkah persuasif kepada pelaku usaha pengangkut hasil mineral dan batu bara.

Namun, sebutnya, peringatan itu tidak ada respon dari pihak pelaku usaha pengangkut hasil mineral dan batubara. Kkebetulan di Pematang Karau merupakan daerah lintasan Galian C pasir dan batu.

"Sehingga akhirnya dikeluarkan maklumat atau pemberitahuan tentang peraturan yang memiliki sanksi pidana. Di mana bisa melanggar bisa dihukum berdasarkan ketentuan pada undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara yang mana pelaksanaannya sesuai PP 23 tahun 2015," terangnya.

--page

Menurut Kapolsek, hasil mediasi disepakati beberapa poin di antaranya agar segera membentuk badan hukum yang menaungi persatuan sopir truk se Bartim yang akan melakukan kegiatan pengangkutan mineral sesuai dengan UU nomor 4 tahun dan membuat izin pengangkutan mineral.

Selanjutnya, sopir truk agar segera membuat permohonan izin pengangkutan mineral dan batubara ke PTSP provinsi Kalteng, agar perizinan tersebut segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas.

"Kami mengambil kebijakan tidak melakukan penindakan, bila masih dalam proses kepengurusan perijinan di PTSP Provinsi Kalteng," pungkasnya. (EKO/B-5)