PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua orang tersangka penjualan sisik trenggiling yang diungkap oleh anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kalteng memiliki peran berbeda. 

Dua tersangka yang dimaksud yakni berinisial ES dan MR. "Untuk ES perannya sebagai pemburu, sedangkan MR pengepul," kata Kasubdit IV/Tipidter AKBP Manang Soebeti, Senin, 29 Juli 2019.

Ia menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya di daerah Desa Bantai Bambore, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan. 

Tepat pada Selasa, 23 Juli 2019, anggota meringkus ES dengan barang bukti 0,568 kilogram atau 568 gram sisik trenggiling. 

Setelah meringkus sang pemburu, polisi melakukan pengembangan. Alhasil, pengepul sekaligus pembeli, MR ditangkap di Kompleks Pahlawan, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. 

--page

Barang bukti sisik trenggiling dari MR seberat 0,934 kilogram atau 934 gram. 

Dua tersangka yang diamankan itu mengakui bahwa tindakan menjual sisik trenggiling sudah dilakukan berulangkali. Saat ini, mereka di tahan di Polda Kalteng. (BUDI YULIANTO/B-5)