SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yi (39) dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara, setelah sebelumnya terancam hukuman selama tiga tahun penjara atas perbuatannya yang merampas nyawa anaknya dan menguburkannya. 

"Atas vonis itu kami menyatakan menerimanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Nugroho, Rabu, 31 Juli 2019.

Ia dianggap bersalah dijerat dengan Pasal 341 KUHP. Hakim menyebut terdakwa telah melakukan tindak pidana seorang ibu yang takut ketahuan melahirkan anak. Pada saat anak dilahirkan, tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya.

Perbuatan Yi dilakukan pada Jumat, 29 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya Jalan Punta Dewa, Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang saat ia melahirkan anak.

Anak hasil hubungan gelap itu dilahirkan di kamar mandi. Setelah melahirkan ia panik dan takut ketahuan. Hingga akhirnya ia menutup anaknya itu dengan kain dan keesokannya memakamkannya.

--page

Perbuatannya ketahuan warga sekitar hingga ia berurusan dengan hukum. Yi sempat beralasan mengubur anaknya karena sudah meninggal dan malu karena itu hasil hubungan gelap. (NACO/B-2)