SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Sebanyak empat warga dari Kabupaten Kotawaringin Timur tidak menduga kedatangan mereka ke Jakarta untuk menerima pembayaran ganti rugi lahan malah berujung ke penjara. Diduga mereka dijebak oleh pihak pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim.

Warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean itu birinisial KR, RD, MS dan MB kini informasinya mereka diamankan di Polresta Jakarta Utara. Keempatnya ditangkap  dan dijebloskan ke tahanan dengan dugaan percobaan pemerasan kepada salah satu perkebunan besar kelapa sawit di Kotim yang beroperasi di Parenggean.  

Gahara, kuasa dari warga itu mengatakan, berawal pada 17 Juli 2019 lalu, kehadiran warga itu ke Jakarta sebenarnya memenuhi  undangan manajemen perusahaan. 

Dalam rekaman pembicaraan dengan perusahaan mereka dijanjikan untuk menerima pembayaran ganti rugi lahan mereka yang bermasalah dengan perusahaan  kelapa sawit yang ada di daerah tersebut. 

“Mereka berempat itu diundang ke Jakarta  dan difasilitasi oleh perusahaan untuk tiket, hotel dan akomodasinya, tau-taunya setelah itu sehari  berikutnya mereka ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Utara," kata Gahara, Rabu, 31 Juli 2019.

--page

Gahara menyebutkan, apa yang menimpa masyarakat itu tidak seharusnya terjadi. Apalagi dalam lahan yang dijanjikan dibayar seluas 281 hektare itu memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). 

Dia menyebutkan, keempat warga itu korban kriminalisasi. Sebab, dari sejumlah fakta dan data rekaman yang dimilikinya  saat itu perusahaan menyebutkan  uang yang menyeret warga itu adalah sebagai termin  pembayaran lahan tahap pertama.

Bahkan,  tidak ada sedikitpun pihak warga melakukan intimidasi agar dilakukan pembayaran. Malah sebaliknya pihak  manajemen perusahaan yang  selalu memaksa memberikan tanda jadi pembayaran. 

"Mana unsur terpaksa atau pemaksaan sebagaimana penerapan Pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP  yang disangkakan terhadap keempat pemilik lahan tersebut," tegasnya.

Menurut Gahara, tindakan itu merupakan kriminalisasi bagi masyarakat Kotim dan kesewenang-wenangan perusahaan seperti ini  membuat buruknya kesan investor di daerah ini. 

--page

"Maka dari itu kami bersama warga sepakat melawan dan akan membawa persoalan ini hingga ke Mabes Polri dan Komnas HAM serta DPR RI, kami bagian dari masyarakat kecil dengan segala kemampuan akan melakukan upaya-uppaya pembelaan, sampai hukum benar-benar  berpihak kepada kebenaran," tandas Gahara. (NACO/B-5)