SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah tokoh dan organisasi Dayak seperti Forum Pemuda Dayak (Fordayak), Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur berkumpul di kantor DAD Kotim Jalan A. Yani Sampit menyikapi atas penangkapan empat warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim di Jakarta.

Bahkan Ketua DPC FIDN Kabupaten Kotim Zam'an mengaku prihatin setelah mengetahui adanya masalah itu. Apalagi jika benar penangkapan itu diduga dijebak oleh perusahaan PT Katingan Indah Utama (Makin Group) atas pembebasan lahan yang seolah-olah Kariya, Ruditman, Muses, dan Misba melakukan pemerasan.

"Saya sangat prihatin, kita harus perjuangkan ini. Ini masalah utus itah Dayak," kata Zam'an, Jumat, 2 Agustus 2019.

Sementara itu, Bagian Hukum Fordayak Kotim, Melkiono mengatakan, dalam upaya menyikapi masalah ini harus ada langkah hukum yang diambil bagi 4 warga itu.

"Kalau menurut saya simple saja, kita harus ajukan praperadilan. Kalau harus turun ke jalan kita juga siap. Tapi kita harus jelas dulu arah kita ke mana. Kalau kami Fordayak siap jika kita harus lakukan praperadilan," kata pria berlatar belakang pengacara itu.

--page

Begitu juga dengan Ketua Harian DAD Kotim, Untung TR. Ia sangat sepakat jika harus ada sikap yang harus sepaham. Namun ia yakin apa yang diperjuangkan Kariya Cs merupakan permasalahan lama yang sampai kini tidak juga selesai.

"Jelaskan permasalahannya secara detail biar masalah ini akan saya laporkan juga kepada DAD Provinsi Pak Agustiar Sabran," tegas Untung.

Oktarius dari Fordayak Lamandau yang hadir juga mengaku mendukung agar memperjuangkan nasib 4 warga itu. " Jika benar ini sangat menginjak kita," tegasnya.

Kuasa 4 warga itu, Gahara menyebutkan kedatangan mereka ke Jakarta untuk menerima pembayaran ganti rugi lahan, namun malah berujung ke penjara. 

Mereka ditangkap  dan dijebloskan ke tahanan dengan dugaan percobaan pemerasan kepada perkebunan besar kelapa sawit  yang beroperasi di Parenggean.  

--page

Gahara, kuasa dari warga itu mengatakan, berawal pada 17 Juli 2019 lalu, kehadiran warga itu ke Jakarta sebenarnya memenuhi  undangan manajemen perusahaan itu. 

Dalam rekaman pembicaraan yang juga dibuka Gahara dalam forum pertemuan warga dengan perusahaan itu, mereka dijanjikan untuk menerima pembayaran ganti rugi lahan mereka yang bermasalah dengan perusahaan  kelapa sawit yang ada di daerah tersebut dengan luas 280 hektare.

"Mereka dijanjikan akan dibayar DP Rp 50 juta. Namun sebaliknya justru itu dianggap pemerasan dengan bukti SKT yang mereka bawa. Padahal perusahaan diminta membawa SKT itu," pungkasnya. (NACO/B-2)