BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa AW dan Sah harus mendekam di penjara lantaran telah terbukti melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan video ciuman sepasang kekasih, jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
AW diputus tujuh bulan penjara dan Sah diputus enam bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang diketuai Iman Santoso, Rabu, 6 Agustus 2019.
Bagaimana terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding. Kedua terdakwa menyatakan menerimannya. "Kami menerimanya yang mulia," ungkapnya seraya mendunduk.
Semua unsur dari Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana telah terpenuhi dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dalam dakwaan JPU.
Diketahui, kejadian pemerasan ini terjadi Kamis, 18 April 2019 di Pantai Umbang Desa Sei Bakau RT 10 Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
--page
Dia mengancam sepasang kekasih dengan ancaman akan menyebar video ciuman mereka ke publik jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Awalmya terdakwa meminta uang Rp 3 juta, karena tidak memiliki uang akhirnya terdakwa menyita telepon korban dan meminta uang Rp 400 ribu.
Karena merasa takut jika sudah menyerahkan uang nanti videonya tidak dihapus, maka korban yang masih di bawah umur ini lapor polisi. (DANANG/B-6)








