BORNEONEWS, Pangkalan Bun - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun melakukan sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan RSUD Sukamara.
Dalam acara yang berlangsung pada Kamis, 15 Agustus 2019 tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara Amir Sapiyudin.
Dalam Sambutannya, Amir menyampaikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun untuk bersama-sama bersinergi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial untuk tenaga kerja di Kabupaten Sukamara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun Ryan Gustaviana mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun memperluas jaringan PLKK guna memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada peserta khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja.
Di kesempatan yang sama, Eflin N.M. Sianipar sebagai Direktur RSUD Sukamara, menyampaikan komitmennya bahwa RSUD Sukamara siap melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
--page
Dengan perpanjangan kerjasama PLKK di Kabupaten Sukamara maka peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat menggunakan Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat dibawa ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja terdekat untuk dilakukan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter dengan indikasi medis, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatannya karena sudah di jamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, ” ujar Ryan Gustaviana.








