BORNEONEWS, Sampit - Pemilik tanah yang berada di Jalan M Hatta, Lingkar Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur diingatkan agar tidak menyewakan untuk warung remang-remang.
"Saya minta pemilik tanah tidak menyewakan kepada orang-orang yang menjalankan bisnis esek-esek agar prostitusi di daerah ini tidak terus berkembang," ujar Kapala Satpol PP Kotawaringin Timur, Fuad Sidiq di sela pembongkaran warung remang di Jalan M Hatta, Selasa, 3 September 2019.
Dia menerangkan pemilik tanah harus lebih selektif untuk menyewakan tanah. Jangan sampai tempat tersebut digunakan bukan hanya untuk berjualan makanan saja. Namun ada jualan lain yang terindikasi ke prostitusi, sehingga hal itu menjadi keluhan bagi masyara.
"Kami tidak melarang tanah disewakan, asal memang diperuntunkan untuk usaha yang benar dan tidak melanggar etika agama dan undang-undang," katanya.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan kelurahan dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang terkait tanah di lokasi tersebut agar nantinya di data siapa pemiliknya, sehingga bisa lebih terkontrol dan tidak ada lagi dijadikan tempat esek-esek.
--page
"Jika memang hendak dibangun, maka harus memiliki izin dulu dari kelurahan dan kecamatan, sehingga bangunan tersebut jelas dipergunakan untuk apa," terangnya.
Pihaknya telah membongkar 7 bangunan dari 16 warung remang. Hal itu dilakukan karena 7 bangunan itu mengindahkan surat edaran terkait pembongkaran. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








