BORNEONEWS, Buntok - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak atau KP2KP Buntok monitoring setoran pajak dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Kepala KP2KP Buntok, Widanarko mengatakan berdasarkan penetapan total pagu DD - ADD Kabupaten Barito Selatan dengan rincian hampir mencapai Rp148 miliar yang akan dicairkan atau disalurkan secara bertahap pada tahun anggaran 2019.
Total pagu DD - ADD 2019 mengalami kenaikan 15 persen dari 2018. "Hasilnya sampai 9 September 2019 hampir 100 persen atau kurang 7 dari 86 desa di Kabupaten Barito Selatan melakukan setoran pajak dengan tax ratio 1,04 persen,” kata Widanarko, Senin 9September 2019.
Mengingat prestasi di 2018 sebesar100 persen desa di Kabupaten Barito Selatan melakukan setoran pajak pengelolaan DD - ADD dengan tax ratio sebesar 7 persen.
“Oleh karena itu kita mengimbau kepada kepala desa untuk miningkatkan tax ratio karena sebagai salah satu indikator monitoring dan evaluasi atas efektifitas pelaksanaan DD - ADD karena fungsinya menjadi program pemerintah untuk memajukan ekonomi daerah, sehingga tujuan Nawa Cita dapat terwujud,” jelasnya.
--page
Dia menyebutkan di dalam Nawa Cita butir ke-3 disebutkan bahwa arah pembangunan Indonesia kini dimulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Implementasi Nawa Cita tersebut berupa pengalokasian dana desa dalam APBN. Tujuan dana desa adalah meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dana desa sejatinya juga berasal dari pajak melalui mekanisme penganggaran di APBN dan APBD. Pertanggungjawaban dana desa termasuk kewajiban pajak adalah bagian penting dari pencapaian tujuan dana desa.
Besarnya DD - ADD secara nasional, merupakan potensi pemotongan dan pemungutan pajak, baik pajak pusat maupun daerah. Secara umum pos belanja desa ini terdiri dari 3 aspek, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal dan lainnya.
Dia menjelaskan potensi pemotongan dan pemungutan pajak antara lain dari pemotongan PPh Pasal 23 misal sewa mesin, sewa kendaraan, pembayaran jasa instalasi listrik.
--page
Sedangkan PPh Pasal 21 honorarium kegiatan, uang rapat, uang transport, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas belanja sewa gedung dan jasa kostruksi.
Pemerintah pusat juga mendapatkan potensi pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 dari belanja semen, bata merah, paku, baud, plang kegiatan, kran air, palu, linggis, aspal, dll.
Dari gambaran belanja dari penggunaan DD - ADD tersebut maka yang perlu dipahami adalah identifikasi aspek perpajakan yang ada di dalamnya, apakah ada kewajiban memotong atau memungut pajak dari transaksi yang dilakukan.
Lantas siapakah yang bertanggung jawab atas kewajiban pemotongan/pelaporan pajak dalam aktivitas pengelolaan DD/ADD ini? Dia membeberkan sesuai ketentuan umum dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur keuangan Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Yakni dengan melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa.
--page
Serta pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran desa yang bertanggung jawab kepada kepala desa selaku penanggung jawab atau pemegang kuasa atas pengelolaan DD/ADD.
“Dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya Kaur Keuangan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemerintah desa,” jelasnya. (URIUTU DJAPER/B-6)








