PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sales PT Indo Marco Adi Prima, MH (27) yang diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan sudah ditahan di Polres Palangka Raya.

"Sudah ditahan. Sekarang kasusnya sedang proses penyelidikan, "ujar Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Nandi Indra Nugraha, Selasa 10 September 2019

Lanjutnya, untuk pemeriksaan terhadap tersangka pelaku dan sejumlah saksi juga sudah dan sedang dilakukan anggota.

MH merupakan pelaku tersangka penggelapan uang milik PT Indo Marco Adi Prima, Palangka Raya, Sabtu 7 September 2019.

Uang hasil penjualan makanan dan minuman ringan tersebut tidak disetor ke pihak perusahaan, namun digunakan untuk keperluan pribadi.

--page

Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan diperkirakan sekitar Rp 71 juta rupiah lebih. (ARNOL/B-6)