BORNEONEWS, Sukamara - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukamara telah terbentuk. Namun, pengaktifannya baru dimulai pada Januari 2020.
"Untuk BPBD sudah disetujui DPRD perdanya atau legal formalnya sudah ada. Hanya, untuk pemberlakukan mulai Januari 2020," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara Sutrisno, Senin, 16 September 2019.
Menurut Sekda, penyebab belum diaktifkannya BPBD pada tahun ini ialah lantaran pembahasan APBD perubahan telah rampung.
"Untuk bangunannya sudah mulai kita siapkan dan pada 2020 juga sudah kita pikirkan personel yang ditempatkan," ujarnya.
Sutrisno menambahkan, bahwa dengan adanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sukamara bisa lebih fokus.
--page
"Kita juga dapat memperoleh suplemen anggaran dari pemerintah pusat," ujarnya. (NORHASANAH/B-3)








