BORNEONEWS, Sukamara - Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara Sutrisno mengatakan, bahwa pemindahan pegawai ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP.
"Orang-orang yang dipindah di sana harus ada SOP-nya. Tidak hanya ujuk-ujuk langsung dipindah," ujar Sutrisno, Senin, 16 Setember 2019.
"Misalnya harus eselon berapa, kasinya itu seperti apa, promosikah atau langsung dipindahkan? Semua itu harus dipikirkan matang-matang, tidak bisa dipindahkan langsung begitu," tuturnya.
Menurut Sutrisno, semua persiapan mulai dilakukan. Sehingga pada 2020 mendatang, baik anggaran maupun personel yang ditempatkan telah siap. Sehingga bisa berkerja maksinal.
"Pada 2020 semua sudah siap, baik anggaran maupun kepala badan dan pegawainya sudah ada," ujarnya.
--page
Sutisno menambahkan, pegawai yang nantinya ditempatkan memang orang yang benar-benar siap melaksanakan tugas, mengingat dalam penanggulangan bencana orang-orangnya harus cekatan.
"Yang ditempatkan harus muda dan tenaganya yang kuat kuat, karena menyesuaikan dengan tugas yang akan diemban nantinya," tegas Sutrisno. (NORHASANAH/B-3)








