BORNEONEWS, Sampit - Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit, Akhmad Syahrul Mualim nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Adapun dugaan penyebabnya, lantaran yang bersangkutan depresi ditinggal istri.
Bahkan, berdasarkaninformasi yang dihimpun Borneonews.co.id, korban sering merenung di dalam lapas. Apalagi, pascakasus hukum yang menimpanya, dia jarang dibesuk keluarga.
Pada sidang, Akhmad Syahrul dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Dia dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia melakukan penganiayaan dengan membacok anak tirinya yang masih berumur 9 tahun pada Senin, 22 April 2019 sekitar pukul 21.00 WIB hingga melukai korban.
Perbuatan itu dilakukan di barak karyawan Blok B 2, Estate 2 PT Unggul Lestari Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
--page
Sidang lalu ia, dia mengaku tidak sengaja melakukan perbuatannya. Bahkan, dia kerap mengutarakan permintaan maaf kepada anak dan istrinya itu. Meski memaafkan, istri berinisial AJ itu ogah kembali kepada terdakwa.
Pada kamis, 19 September 2019 pagi di WC blok Lapas Sampit, Akhmad Syahrul di ditemukan gantung diri menggunakan seutas tali sepatu. Oleh pihak Lapas Sampit korban dimakamkan.
"Sudah kita makamkan usai salat Ashar tadi," tandas Kepala Lapas Sampit melalui Kasi Binadik, Suhaimi. (NACO/B-11)








